Sabtu, 26 Oktober 2013

Lagu-lagu ONE OK ROCK yang enak didengar (menurut Penulis)

Konbanwa Minnasan :*

Sekarang mau ngshare lagu-lagu dari band yang sedang top yaitu ONE OK ROCK.
Ok sekilas mari kita kenalan dengan band kesukaan penulis. :)

One Ok Rock (ditulis sebagai ONE OK ROCK) adalah band rock Jepang yang dibentuk tahun 2005. Band ini beranggotakan Taka, Toru, Ryota, dan Tomoya. Pada awalnya band ini memiliki lima anggota, namun gitaris Alex keluar pada tahun 2009. Band ini dibentuk oleh Toru Yamashita yang ingin mendirikan band ketika masih murid sekolah menengah atas. Ia mengajak seorang kawan bernama Ryota Kohama, temannya di grup tari hip hop bernama Heads. Ryota disuruhnya belajar main bass, dan Alex Onizawa diajaknya untuk bergabung. Setelah melihat permainan Taka Moriuchi bersama band lagu daur ulang, Toru mengajaknya untuk bergabung. Tomoya Kanki sudah melengkapi formasi awal mereka sebagai pemain drum sejak tahun 2006, tapi dia baru dijadikan anggota resmi ketika band ini melakukan debutnya pada tahun 2007. Nama band, One Ok Rock berasal dari frasa bahasa Inggris one o'clock yang berarti pukul 1.00 tepat. Mereka dulunya berlatih band setiap akhir pekan pukul 1.00 dini hari, sehingga 1 o'clock dijadikan nama band mereka. Bahasa Jepang tidak mengenal perbedaan antara r dan l sehingga o'clock disebut o'crock; oc diganti menjadi OK hingga akhirnya ok rock dipakai mereka sebagai nama band.

Nah udah kenalan nya ? sekarang lanjut ke perkenalan dengan lagu-lagu mereka yang keren :

1. The Beginning

 Lagu ini yang menghantarkan penulis jadi suka banget sama ini band. Lagu ini jadi OST Samurai X the movie. Lagu yang ngrock tapi tetep enak deh KEREN BANGET!!!

2. Wherever You Are
 Lagu yang sangat Romantis,, buat munyungers kalo mau rayu cwe pake ini lagu biar cwe nya kelepek-kelepek. Mesti Donload lah kalo engga nyesel ,, haha

3. The Same As
 Ini Lirik lagu nya keren bro apalagi lagu nya :D Suara bang Taka emang keren dah jadi lagu-laguna kece-kece.

4. Et Cetere
 Lagu jepang yang membuat sedih padahal ga tau artinya,, hehe. Coba liat di youtube yang versi livenya pasti bakal pada suka dah. :D

5. Pierce
 Lagu yang membuat saya galau :( lagu sedih yang dibawain bang Taka bener-bener ngena walaupun engga ngerti pas awal-awalnya eh pas udah tau arti dari lirik lagu ini bener-bener lagu galau.

6. Liar
Lagu yang ngrock banget, pas buat kalian yang suka lagu rock :D

7. C.h.a.o.s.m.y.t.h.
 Masih dalam suasa Rock, Taka dan kawan-kawan emang jago dalam bikin lagu rock.

8. Nobody's Home
 Lagu yang membuat saya selalu pengen nyanyi, bang Taka slalu ngajak penonton nanyi bareng kalo bawain lagu yang satu ini. Keren Bro.

9. Answer Is Near
Dengerin intro nya aja udah suka sama lagu ini, keren kan apalagi sampe tamat dengerinnya.

10. Notes'n'Word
Lagu yang slow tapi tetep kece, suara bang Taka tetep membuat lagu ini keliatan ngrock. wajib donload.



11. All Mine
Lagu yang nyeritain sesorang jatuh cinta, so sweet dah buat yang lagi jatuh cinta, ehm.

12. Be The Light
Ini lagu keren coy, lagu yang bikin semangat,artinya yang dalem banget yang mengetuk pintu isi hati itu pun bagi munyungers yang punya hati :p WAJIB DONLOD.

13. Nothing Helps
 Lagu yang bikin jingkrang-jingkrak lagu rock yang tetep keren dah, lagu ONE OK ROCK enak enak.

14. To Feel The Fire
Lagu galau lagi Nyung :(. Buat yang baru putus butuh lagu yang satu ini. Arti lirik yang dalem dengan suara Taka yang ngrock, Edan lah lagu na.

15. Clock Strikes
Cukup Donload aja deh ini lagu.
 

16. You've Broken My Heart
17. Deeper Deeper
18. Living Dolls
19. Dreamer
20. No Scared

Cukup sampe 20 saja tapi lagu lagu yang lain juga tetep keren-keren. coba deh nyari di google atau youtube pasti banyak lagu-lagu mereka yang masih keren-keren.

Bagi kalian yang punya lagu selain di atas bisa comen di kolom comen, kita saling share aja bro.

Hatur nuhun dan Sayonaraaa (^o^)/

Senin, 21 Oktober 2013

Lagu-lagu L'arc en Ciel yang enak didengar (menurut Penulis)

Konichiwa munyungerssss :-*

Sekarang penulis mau ngshare lagu-lagu dari Band papan atas di Jepang, yaitu L'arc en Ciel. Para pencita J-Rock pasti udah kenal sama Band yang satu ini. Sekilas tentang L'arc en Ciel.

L'Arc~en~Ciel (ラルク アン シエル Raruku An Shieru, "Pelangi" dalam bahasa Prancis?) adalah nama grup musik Jepang beraliran J-Rock. Band ini beranggotakan Hyde (vokal), Ken (gitar), Tetsuya (bass), dan Yukihiro (drum). Grup musik ini didirikan oleh Tetsuya pada Februari 1991. Nama "L'Arc~en~Ciel" berasal dari sebuah kata dalam bahasa Perancis yang secara harfiah berarti "lengkungan di langit" atau "pelangi", nama ini diambil dari judul sebuah film Perancis yang pernah ditonton oleh Tetsuya.
Di Jepang saja, band ini telah menjual lebih dari 28 juta kopi album dan single, dengan terjual 13 juta album, 16 juta single, dan jutaan unit lainnya, termasuk video. Mereka peringkat di nomor 58 pada daftar Top 100 musisi pop Jepang, yang disediakan oleh HMV Jepang pada tahun 2003, dan termasuk di antara seniman yang paling berpengaruh di dunia musik Jepang. Serta Menempati Posisi 15 dalam List of 50 Best Selling Artists of All-Time in Japan .

Nah keren bukan band yang satu ini, ane juga suka sama L'arc en Ciel :D
langsung saja ke daftar lagu L'arc en Ciel yang paling keren menurut penulis :

1. My Heart Draws a Dream
Ini lagu keren lah,sok aja we dengerin pasti suka. Apalgi pas lirik "my heart draws a dream" bawaanya pengen nyanyi terus pas bagian itu (soalnya bagian yang lain ga bisa,,,hehe)

2. Niji 
Beuh ni lagu edan banget nyungs. Lagu Niji jadi Ost Samurai X. Keren lah lagu ini mah mesti kudu wajib didengerin.

3. 4th Avenue Cafe
Lagu ini juga jadi Ost Samurai X, wajib ini mah harus didengarkan karna ni lagu tiap hari di putar ga ada bosen-bosennya mungkin karna penulis ga paham sama artinya ,, hehe

4. Jiyuu he no Shountai
Lagu yang membuat penulis pengen nanyi terus pas bagian reff nya :D . Enak ni lagu nyungs coba aja donload.

5. Pieces
Lagu yang slow pas banget didenger dalam suasana hujan, lagu pengantar tidur XD keren lah lagu na mah.


6. Alone en la vida
Intro lagunya aja udah keren,apalagi denger sampe tamat pasti langsung suka sama lagunya. Langsung aja deh donlod lagu yang satu ini. :D

7. Honey
Lagu Honey yang asik dan  selalu ada di list lagu punya penulis. Keren lah pokonamah.

8. Anata
 Bingung mau nulis apa soal lagu ini yang pasti ini lagu enak buat didengar. hehe

9. Link
Ga usah banyak mikir, donlod aja lagu yang satu ini. XD

10. Living in your eyes
 Living in your eyes coba didengerin deh, penulis juga mulai pusing buat nulis lagi,, hehe

11. Good Luck My Way
12. Perfect Blue
13. Jojoushi
14. Shine
15. Stay Away

Tos cekap sakitu we nya da lagu nu di luhuer teh tos kece kece apalagi lagu yang lain nya juga masih banyak da sok we cobian di googling atau liat di youtube. :D

Jika para munyungers punya judul lagu L'arc en Ciel yang lain bisa ngasih masukan lewat kolom komen di bawah :)

Hatur nuhun dan Sayonara (^0^)/

Selasa, 15 Oktober 2013

Pengertian Syariah



SYARIAH

A.    Pengertian Syariah

Secara etimologis (bahasa), syariah atau syariat berarti jalan lurus, jalan menuju air, jalan yang dilalui air terjun. Adapun menurut terminologis (istilah), syariah ialah hukum Islam yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya. Hal ini difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an:

Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) di atas suatu syariat dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.S. Al-Jaatsiyah: 18)

Peraturan-peraturan Allah yang terkandung dalam syariat Islam mengandung disiplin yang menuntun manusia dalam menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. Manusia diperintahkan untuk mempercayai dan meyakini kebenaran serta keagungan hukum ciptaan Allah yang tidak ada lagi hukum yang melebihi dan mengungguli kesempurnaannya. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an:
  
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Q.S. Al-Maaidah: 50)

Berdasarkan prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat Islam dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila mengabaikan nilai-nilai syariat tersebut. Adapun Garis-garis Besar Syariat Islam (GBSI) adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Ibadat, yang merupakan tuntunan ritual yang mencakup masalah taharah (kebersihan jasmani), salat, zakat, puasa, haji, penguburan jenazah, kurban, ‘akikah, penyembelihan hewan (dzabihah), makanan (ath’imah), minuman (asyribah) dan lain-lain.
2.      Hukum Munakahat, yaitu himpunan hukum yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga. Termasuk di dalamnya pembahasan pernikahan, hubungan suami-istri, talak, rujuk, iddah, perwalian dalam nikah, pembagian harta pusaka, penyusuan, pemeliharaan anak, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah rumah tangga.
3.      Hukum Muamalat, yaitu membahas kode etik bisnis, utang-piutang, jual-beli dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan kekayaan dan harta benda. Termasuk mengatur hubungan kekayaan masyarakat dengan negara yang meliputi masalah Baitul Mal dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
4.      Hukum Jinayat, yaitu hukum pidana dan perdata yang disyariatkan untuk memelihara kehidupan manusia, melindungi ketenteraman masyarakat, melindungi harta benda yang menjadi hak seseorang, memelihara keturunan, akal jiwa dan agama. Hubungan ini meliputi masalah qishas, tazir, perampokan dan sebagainya.
5.      Hukum Murafa’at Mukhashamat, yaitu hukum acara pidana dan perdata yang mencakup prosedur pengadilan di depan hakim antara lain: syarat-syarat hakim, dakwaan, gugatan, pembuktian, persaksian, sumpah dan lain-lain.
6.      Hukum Sulthaniyat, yaitu suatu komponen hukum Islam yang khusus mengatur masalah-masalah kenegaraan dan pemerintahan.
7.      Hukum Dauliyat, yaitu hukum internasional yang berguna untuk mengatur hubungan antara negara dengan negara, baik pada masa damai maupun pada masa perang, mengatur soal tawanan perang, gencatan senjata, suaka politik dan perjanjian antar negara.
Berdasarkan pembagian lapangan pembahasan syariat tersebut, syariat Islam tampak sangat komprehensif, dimulai dari mengatur hidup pribadi sampai hidup bermasyarakat juga berskala regional, nasional maupun internasional yang meliputi hubungan vertikal, yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhannya/Allah (Hablumminallaah) dan hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama manusia lainnya (Hablumminannaas).

B.     Asas-asas Syariat Islam Dalam Menetapkan Hukum

Asas-asas syariat Islam dalam menetapkan hukum, dapat disimpulkan sebagaimana tertera di bawah ini:
1.      Tidak menyempitkan para mukalaf (orang akil balig yang telah dibebani hukum), sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

Dan sekali-kali tidaklah Allah menjadikan suatu kesempitan padamu dalam beragama. (Q.S. Al-Hajj: 78)

Dan dalam surat serta ayat yang lain, Allah Swt. berfirman:

Allah berkehendak memberikan kemudahan kepadamu dan la tidak menghendaki kesukaran kepadamu. (Q.S. Al-Baqarah: 185)

Kedua ayat tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.:

Sesungguhnya agama itu adalah mudah. (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)

2.      Tidak memberatkan; yakni dalam menetapkan hukum senantiasa sesuai dengan kesanggupan manusia untuk melaksanakannya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: 286).
  
Rasulullah Saw. bersabda:
  
Apa-apa yang telah kularang kepadamu tentang sesuatu, maka, jauhilah dan apa-apa yang telah kuperintahkan kepadamu tentang sesuatu itu. maka kerjakanlah olehmu menurut kadur kesanggupanmu. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Para sarjana hukum Islam (Fuqaha) telah mengadakan penelitian dan menemukan jawaban bahwa dalam menetapkan hukum syariat Islam dapat terjangkau oleh setiap manusia (mukalaf) dalam situasi dan kondisi bagaimanapun.
Hasil-hasil penelitian mereka itu dapat penulis ungkapkan berikut ini:
a.       Menggugurkan ibadah jika ada halangan. Misalnya tidak wajib melakukan ibadah haji apabila keamanannya tidak terjamin.
b.      Mengurangi kadar amalan ibadah yang telah ditetapkan. Misalnya mengqasar salat bagi orang yang bepergian setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
c.       Mengganti sesuatu ibadah yang tidak mungkin dilaksanakan, dengan bentuk yang lain. Misalnya wudu diganti dengan tayamum.
d.      Memajukan atau memundurkan waktu yang telah ditetapkan. Misalnya salat jama Taqdim dan jama Ta’khir.
e.       Memberikan kesempatan untuk melakukan ibadah pada waktu lain. Misalnya puasa Ramadhan yang dilaksanakan bukan pada bulan Ramadhan bagi yang sakit atau musafir.
f.       Mengubah sifat atau kaifiyat mengerjakan suatu ibadah. Misalnya salat Khauf yaitu salat yang dikerjakan dalam keadaan tidak aman atau dalam keadaan bahaya.
Untuk memperjelas salat Khauf, penulis uraikan berikut ini:
  1. Musuh berada di arah kiblat.
Jika musuh berada di arah kiblat, imam mengatur pasukannya yang akan mendirikan salat menjadi dua saf. Imam bertakbiratul ihram dan diikuti oleh makmum. Setelah membaca bacaan yang harus dibaca dalam salat itu, imam ruku dan diikuti oleh makmum. Jika imam sujud, maka makmum pada saf kedua tetap berdiri untuk menjaga bahaya. Setelah selesai dua sujud, imam dan makmum pada saf pertama bangkit (berdiri) untuk mengerjakan rakaat kedua, barulah makmum pada saf kedua sujud dua kali tanpa mengikuti imam sampai bangkit (berdiri). Pada waktu itu saf pertama mundur menjadi saf kedua dan saf kedua maju menjadi saf pertama. Imam membaca bacaan salat yang harus dibaca kemudian ruku, diikuti oleh seluruh makmum. Imam bangkit dari ruku, dan diikuti oleh seluruh makmum. Imam sujud bersama dengan makmum pada saf pertama, sedang saf kedua tetap berdiri menjaga bahaya. Setelah imam dan saf pertama sujud dua kali hingga duduk untuk tasyahud, barulah makmum pada saf kedua sujud dua kali sampai tasyahud. Imam menanti sampai seluruh jamaah menyelesaikan tasyahud kemudian baru salam bersama-sama dengan seluruh makmum.
Salat Khauf semacam ini pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. dalam peperangan Ushfan dan cara mengerjakannya sebagaimana keterangan di atas tadi.

2.      Musuh berada di luar arah kiblat.
Jika musuh berada di luar arah kiblat, maka imam membagi makmum menjadi dua saf. Sebagian menjaga musuh dan sebagian yang lain berdiri di belakang imam. Imam lalu mulai salat satu rakaat bersama dengan makmum pada saf yang berdiri di belakangnya. Setelah imam berdiri untuk rakaat kedua, saf yang berada di belakang imam itu menyelesaikan salatnya sendiri sampai salam dengan tidak mengikuti imam. Setelah salam, lalu mereka pergi untuk menjaga musuh. Dan saf penjaga pertama, salat mengikuti imam yang selama itu menanti dengan berdiri. Kemudian imam bersama-sama makmum pada saf itu menyelesaikan salatnya hingga tasyahud akhir. Dikala imam duduk untuk tasyahud akhir, mereka yang baru salat satu rakaat meneruskan salatnya masing-masing untuk rakaat kedua, sedangkan imam duduk tasyahud akhir menunggu mereka selesai, apabila mereka telah selesai membaca tasyahud, imam memberi salam lalu diikuti oleh mereka.
Salat Khauf dengan cara tersebut, telah diatur dan dilakukan oleh Rasulullah Saw. bersama para sahabat beliau di medan perang yang terkenal dengan perang “Dzatur-Riqa” .
Apabila keadaan sudah sangat genting sehingga untuk membagi tentara berbaris-baris itu tidak mungkin lagi dijalankan, karena banyaknya musuh yang menyerangnya atau pertempuran sedang berkobar, atau orang yang berkendaraan tidak dapat turun lagi dari kendaraannya, begitu pula orang yang berjalan kaki sudah tidak dapat berpaling ke kiri atau ke kanan, maka ketika keadaan sudah sedemikian rupa, masing-masing dari balatentara boleh salat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat, sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Singkatnya, boleh salat menurut kemampuan masing-masing karena salat itu tidak boleh ditinggalkan dan melawan musuh untuk membela diripun tidak boleh diabaikan.
g.      Membolehkan sesuatu yang semula dilarang. Misalnya memakan barang haram karena terpaksa.
h.      Memaafkan pelanggaran karena lupa. Misalnya makan atau minum di siang hari pada bulan Ramadhan. Bagian semacam ini dikalangan Fuqaha (Para Sarjana Hukum Islam) terkenal dengan istilah :
TAQLILUT - TAKLIF (mengurangi beban)
i.        Mewujudkan hukum dengan cara berangsur-angsur, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Misalnya hukum minum khamr (minuman keras). Sebagaimana telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur’an:

-          Tahap pertama: Tentang larangan minum khamr:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah: 219)
-          Tahap kedua:
 
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengerjakan salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Q.S. An-Nisaa: 43)

-          Tahap terakhir, Allah menegaskan keharamannya:
  
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya minuman khamr, berjudi, kurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan. Maka tinggalkanlah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maaidah: 90).

Penetapan hukum seperti di atas tadi, oleh Fuqaha (Para Sarjana Hukum Islam) diistilahkan dengan:
AT-TADRIJ FIT-TASYRI’ (bertahap dalam menetapkan hukum).

C.    Penilaian Dunia Internasional Terhadap Syariat Islam

Konferensi Perbandingan Hukum Internasional (Comperative International Laws) di Den Haag pada bulan Agustus 1932 telah membahas sejumlah hukum, termasuk hukum Islam. Prof. Lanvier dalam kesempatan itu menyatakan penghargaannya terhadap syariat Islam dan para peserta konferensi menaruh perhatian yang serius tentang syariat Islam dan merasa perlu untuk membahas lebih jauh pada pertemuan yang lain.
Pada bulan Agustus 1937, konferensi itu diteruskan lagi. Dalam pertemuan itu dua orang sarjana Islam masing-masing Prof. Dr. Mahmud Syaltut dan Prof. Dr. Abdurrahman Taj, keduanya berasal dari Universitas Al-Azhar Mesir mengajukan pandangannya, masing-masing dengan judul “Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Sipil dalam Islam “ dan “Hubungan Undang-undang Romawi dengan Syariat Islam“.
Konferensi tersebut memutuskan:
1.      Syariat Islam sebagai salah satu sumber perundang-undangan hukum;
2.      Syariat Islam berdiri sendiri, bukan diambil dari perundang-undangan yang lainnya (maksudnya Undang-undang Romawi);
3.      Mencantumkan syariat Islam sebagai pembahasan pertama dalam daftar konferensi itu dengan kedudukan sebagai perundang-undangan (Jurisprodensi);
4.      Syariat Islam dapat berkembang;
5.      Mempergunakan bahasa Islam (Arab) pada konferensi berikutnya.
Pada tahun 1948 di Den Haag diselenggarakan Konferensi pengacara-pengacara internasional yang dihadiri oleh 53 negara, dalam konferensi itu dihasilkan suatu rekomendasi supaya syariat Islam dijadikan pelajaran perbandingan hukum.
Di Paris pada tahun 1951 dilangsungkan La Semaine de La Juris­prudence Islamique (Pekan Fiqih Islam). Penyelenggara seminar itu meminta kepada sarjana-sarjana Fiqih Islam untuk mengajukan kertas kerja yang mencakup hal-hal penetapan hak milik, pemilikan oleh negara untuk kepentingan umum, pertanggungjawaban hukum pidana, pengaruh kelompok-kelompok pemikiran (madzhab-madzhab) satu sama lain dan “riba” dalam Islam. Pada hari penutupan seminar itu, ketua seminar yang dipimpin sendiri oleh Ketua Persatuan Pengacara Paris menyatakan: “Saya tidak menyaksikan kebekuan syariat Islam dan Fiqih Islam, sebagaimana yang kami duga selama ini bahwa tidak bisa menjadi dasar perundang-undangan yang berkembang. Apa yang kami dengar selama seminar ini ialah fakta yang membuktikan tanpa diragukan sedikitpun akan kedalarnan, keaslian, ketelitian, banyaknya perincian dalam syariat Islam untuk menampung perkembangan-perkembangan dan kejadian-kejadian baru Pada akhirnya seminar mengambil keputusan bahwa dasar-dasar Fiqih Islam mempunyai nilai perundang-undangan yang tidak dapat disangkal dan perselisihan pendapat para imam madzhab mengandung kekayaan perundang-undangan yang menakjubkan, sehingga dengan demikian Fiqih Islam dapat menampung setiap persoalan hidup”.
Keterangan sebagaimana tersebut di atas dapat dijumpai di dalam buku “Asy-Syari’atu Islamiyah wal Qanunud-Dauliyah“ oleh Prof. Dr. AH Mansur, yang dikutip oleh Dr. H. Hamzah Ya’qub dalam bukunya “Pemurnian “Akidah dan Syariah Islam”  halaman 84.

Pengertian Akidah

AKIDAH

A.      Pengertian Akidah

Akidah secara etimologis (bahasa) berasal dari kata ‘aqida – ya’qidu – a’qidatan yang berarti “simpulan atau ikatan”. Secara terminologis (istilah) ialah kepercayaan dan keyakinan.
Adapun yang dimaksud dengan akidah Islam ialah “perkara-perkara yang dipercayai dan diyakini kebenarannya dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunah Rasul”. Atau dalam istilah lain disebut dengan iman. Adapun iman mempunyai dua pengertian:
a.         Iman dalam arti luas yakni keyakinan bulat yang dibenarkan oleh hati, diikrarkan oleh lidah dan diwujudkan dalam perbuatan dan tingkah laku di dalam segala aspek kehidupan.
b.        Iman dalam arti khas adalah arkanul iman atau rukun iman yang jumlahnya ada enam, yaitu:
1.    Beriman kepada Allah;
2.    Beriman kepada malaikat-malaikat-Nya;
3.    Beriman kepada kitab-kitab-Nya;
4.    Beriman kepada rasul-rasul-Nya;
5.    Beriman kepada hari akhirat; dan
6.    Beriman kepada takdir Allah.

B.      Tujuan Mempelajari Akidah Islam
Adapun tujuan mempelajari akidah Islam adalah sebagai berikut:
.      Agar memperoleh tuntunan untuk mengembangkan dasar ketuhanan yang telah ada. Keyakinan akan adanya Dzat Allah Yang Maha Esa itu sebenarnya telah ada sejak dia berada di alam ruh, sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
 
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi (punggung) mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu? “Mereka menjawab, “Benar (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar pada hari kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (wujud serta keesaan Tuhan)”. (Q.S. Al-A’raaf: 172)

2.      Membimbing ke arah keyakinan yang benar kepada Allah, sebab tanpa petunjuk agama, manusia akan berusaha dengan ikhtiarnya sendiri untuk mencari Tuhan dengan kemampuan akal dan ilmu yang berbeda-beda, yang mungkin saja manusia tidak akan sampai mengenal Allah Tuhan Yang Mahakuasa. Dengan demikian salah satu tujuan mempelajari akidah Islam adalah untuk membimbing manusia mengenal (ma’rifat) kepada Allah dengan benar.
Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur’an:

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempatmu berusaha dan tempat tinggalmu. (Q.S. Muhammad: 19)

3.      Menjaga agar terhindar dari kemusyrikan, sebab tanpa tuntunan yang jelas tentang keyakinan terhadap Dzat Yang Maha Esa, besar kemungkinan manusia itu akan terjerumus kepada kemusyrikan, baik musyrik yang terang-terangan (jali) maupun musyrik yang tersembunyi (khafi) di dalam hati. Dengan mempelajari akidah Islam, akan terhindar dari kemungkinan terjerumus ke dalam kesesatan, yaitu musyrik (menyekutukan Allah). Padahal kalau akidah seseorang telah tercemari oleh debu-debu kemusyrikan, tentu akan mengakibatkan terhapusnya segala amal kebaikannya. Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur’an:

Jika kamu musyrik, niscaya terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (Q.S. Az-Zumar: 65)

4.      Menghindarkan diri dari pengaruh kehidupan yang sesat, sebab akidah Islam itu bertujuan agar seseorang dapat menjaga dirinya dan tidak tersesat mengikuti paham-paham yang semata-mata hanya bersumber pada pendapat akal, karena tidak mustahil pendapat itu dipengaruhi oleh bisikan setan dan bujuk rayunya yang menyesatkan dan menjauhkan seseorang dari ajaran Allah. Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur’an:

Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 208)

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa tujuan utama mempelajari akidah Islam ialah agar seseorang benar-benar ma’rifat kepada Allah dengan jalan akal dan hati, menggunakan dalil aqli dan naqli, maka yang demikian itu akan menjadikan jiwanya kokoh dan kuat serta meninggalkan kesan yang baik dan mulia.
Kesimpulannya jika seseorang telah memegang akidah Islam dengan sungguh-sungguh yaitu dengan bertauhid kepada Allah, maka akan tertanamlah dalam jiwanya bahwa hanya Allah sajalah yang paling besar dan paling berkuasa, segala yang wujud ini hanya makhluk belaka, yang penuh kekurangan dan kelemahan.

A.      Hal-hal yang Merusak Akidah
Orang mukmin bisa menjadi kafir dengan melakukan hal-hal yang tertera di bawah ini:

Dalam I’tiqad (Kufur I’tiqadi)
1.     Syak (ragu) atas adanya Allah;
2.     Syak (ragu) atas kerasulan Nabi Muhammad Saw.;
3.     Syak (ragu) bahwa Al-Qur’an itu wahyu dari Allah;
4.     Syak (ragu) bahwa akan ada hari kiamat, hari akhirat, surga, neraka dan lain-lain;
5.     Menghalalkan perbuatan haram yang telah disepakati ulama Islam umpamanya meyakini bahwa zina, tidak berpuasa Ramadhan di membunuh orang itu boleh baginya dan sebagainya;
6.     Mengharamkan perbuatan yang dibolehkan dan sudah disepakati ulama Islam, umpamanya nikah haram baginya, makan-minuman haram baginya dan sebagainya;
7.     Meniadakan suatu amalan ibadat wajib yang telah disepakati ulama Islam, seperti salat lima waktu, zakat, puasa, haji dan sebagainya
8.     Mendustakan rasul-rasul Allah;
9.     Meyakini adanya nabi sesudah Nabi Muhammad Saw.;
10. Mengaku menjadi nabi atau rasul sesudah Nabi Muhammad Saw dan lain-lain.

Dalam Amalan (Kufur ‘Amali)
1.    Sujud kepada berhala, matahari dan lain-lain;
2.    Menghina kitab-kitab suci baik dengan lisan ataupun perbuatan;
3.    Menghina nabi-nabi dan rasul-rasul dengan lisan atau perbuatan;
4.    Mengejek agama atau Allah dengan lisan atau tulisan, dan lain-lain
Dalam Perkataan (Kufur Qauli)
1.     Mengucapkan “Hai, Kafir” kepada orang Islam;
2.     Menghina nama-nama Allah;
3.     Mengejek hari akhirat, surga dan neraka;
4.     Mengejek salah satu syariat agama Islam, misalnya salat, ibadah haji, tawaf, sai dan lain-lain;
5.     Mengejek malaikat-malaikat;
6.     Mengejek nabi-nabi;
7.     Mengejek keluarga Nabi Muhammad Saw.;
8.     Mengejek Nabi Muhammad Saw., dan lain-lain.
Demikianlah hal-hal yang merusak akidah Islam yang wajib kita jauhi sehingga kita terhindar dari kekufuran.
Ada sebagian ulama yang membagi kufur ke dalam empat macam, sebagai berikut:
1.      Kufur Inkar, yaitu apabila seseorang tidak mengenal Allah sama sekali, dan tidak meyakini adanya Allah, seperti kufurnya orang atheis;
2.      Kufur Juhud, yaitu apabila seseorang meyakini adanya Allah dalam hatinya, namun tidak mau mengikrarkan dengan lidahnya, seperti kufurnya iblis;
3.      Kufur Inad, yaitu apabila seseorang meyakini adanya Allah dengan hatinya dan mengikrarkan dengan lidahnya, namun tidak masuk Islam dengan membaca dua kalimat syahadat, seperti kufurnya Abu Thalib. Diriwayatkan bahwa Abu Thalib telah berkata:
Sungguh aku telah meyakini bahwa agama yang dibawa Muhammad Saw. (Islam) itu adalah agama terbaik di muka bumi ini. Seandainya tidak mendapat celaan atau makian (dari masyarakat), tentu engkau mendapatkan aku memeluk agama Islam secara terang-terangan.
4.      Kufur Nifaq, yaitu apabila seseorang mengikrarkan dua kalimat syahadat dengan lidahnya, namun tidak demikian dalam hatinya. Dengan kata lain, lain di mulut, lain di hati. Seperti kufurnya orang nonmuslim yang berpura-pura masuk Islam dengan motif-motif tertentu.